Pedagang online “bodong” kini wajib waspada. Sebab, pemerintah telah keluarkan regulasi bagi siapa saja yang terbukti lakukan penipuan. Sanksi pidana menanti. Dendanya pun tak main-main, pidana 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.
Di tanah air aktivitas belanja online cukup unik. Tak hanya marak via toko daring (badan usaha) namun juga dari person ke person. Tengok bagaimana masifnya aksi jual beli online via BBM. Lewat broadcast message saja sudah jadi media promosi yang efektif.
Ini belum lagi ditambah dari ranah media sosial. Tak kalah gaduh, di FB juga demikian. Transaksi online seakan jadi tren dan kian marak serta populer. Senada dengan makin gencarnya aktivitas itu, aksi kriminalitas pun tak bisa dihindari.
Aktivitas e-commerce sendiri kini telah tertuang dalam Undang Undang Perdagangan. Terkait sanksi, termaktub di pasal 115 pada UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Berikut isi pasal tersebut:
“Pelaku usaha yang memperdagangkan barang ataupun jasa yang menggunakan sistem elektronik tidak sesuai dengan data atau informasi dipidana 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.”
Dalam pada itu, pada pasal 62 ayat 1 disebut jika pelaku usaha sistem elektronik wajib untuk sediakan data serta informasi secara lengkap dan benar. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Informasi serta data tersebut mencakup identitas, legalitas, hingga distribusi. Apabila terjadi sengketa maka diselesaikan lewat pengadilan dengan mekanisme penyelesaian sengketa lain. Pelaku usaha juga wajib mengikuti regulasi yang sesuai UU ITE.
0 komentar
Posting Komentar