Jumat, 15 Februari 2013
SIM Habis Masa Berlaku Kini Harus Ikuti Tes Lagi
Pihak Kepolisian kembali memberlakukan kebijakan baru, kali ini mengenai sistem perpanjangan surat izin mengemudi.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi, jika SIM sudah habis masa berlakunya maka si pemilik kendaraan harus mengikuti pembuatan seperti semula.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono menjelaskan pemberlakukan itu terhitung pada 1 Maret 2013 mendatang. Dikatakan dia, proses perpanjangan dan pembayaran nantinya akan sama seperti pembuatan SIM baru. "Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi," ujar Wahyono, Jumat 15 Februari 2013.
Wahyono mengatakan, masyarakat harusnya terlebih dahulu tahu apa itu SIM dan kegunaannya. SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan di Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009.
Sementara itu, ada beberapa perbedaan untuk warga yang akan memperpanjang SIM. Polisi membagi dua ketegori, yang pertama jika ingin memperpanjang SIM dengan masih ada masa berlakunya, warga harus isi formulir, melampirkan KTP, melampirkan SIM lalu harus menunjukan surat lulus uji keterampilan simulator dan surat keterangan kesehatan mata, hal itu sesuai dengan Pasal 28 ayat 1.
"Tetapi jika akan melakukan perpanjangan SIM dan sudah lewat masa berlakunya, maka mekanismenya seperti membuat SIM baru," jelas Wahyono.
Pemberlakukan seperti itu mengingat adanya kemungkinan dalam tenggang waktu 5 tahun (masa berlaku SIM), seorang pengemudi akan banyak mengalami perubahan yang terkait dengan tingkat ketrampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku. "Artinya bahwa para pengemudi itu harus di uji ulang," kata Wahyono.
Seperti diketahui, Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Online Indonesia - Download kalender 2015 Indonesia lengkap dengan hari libur nasional bisa Anda unduh di bagian akhir ulasan ini. T...
-
Situs Portal Berita - Cara membeli stiker BBM , WeChat , KakaoTalk , dan LINE bisa gunakan kartu debit dan kredit yang berlogo MasterCard s...
-
Situs Berita Online Indonesia - Agnes Monica memang tak pernah lepas dari komentar negatif, khususnya dari warga media sosial. Baru-baru in...
-
Syahrini , penyanyi solo wanita yang dikabarkan terbaik di Indonesia dikenal dengan wajah cantiknya. Sang pemilik jargon cetar membahana in...
-
Situs Portal Berita - Andromax C2, G2, i3, dan i3S akhirnya secara resmi diluncurkan oleh operator CDMA (Code Division Multiple Access) Sm...
-
Suzuki Ertiga - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku agen pemegang merek Suzuki di Indonesia mengonfirmasi keikutsertaannya dalam Gaikin...
-
Honda Mobilio - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat penjualan sebesar 15.035 unit pada Juni 2015 lalu, meningkat dibanding bulan sebelum...
-
Berita Bola Terupdate - Cristiano Ronaldo baru-baru ini menampilkan foto telanjang bersama sang kekasih, Irina Shayk. Tentu bukan sembaran...
-
Persoalan Cinta - Masih menyimpan rasa sakit pada sang mantan dan ingin membuat dia menyesal karena sudah meninggalkan kamu demi perempuan...
-
Situs Portal Berita dan Informasi - Selena Gomez diterpa isu tak sedap terkait hubungannya dengan Justin Bieber . Belum lama ini, muncul ru...
Label
statistics
Arsip
-
▼
2013
(95)
-
▼
Februari
(52)
- Iklan Jual Mesjid Agung Tasikmalaya di tokobagus.com
- Facebook Uji Coba Dua Fitur Baru: Tombol Offers da...
- Live Skor Sepak Bola
- Tabel Klasemen
- Jadwal Pertandingan Sepak Bola
- Cuplikan Video Gol Barcelona 1-3 Real Madrid:
- Review: Kalahkan Rekor Messi, Brace Ronaldo Bawa M...
- Mandi Air Dingin Lebih Bermanfaat Bagi Kesehatan
- 7 Jenis Akun Twitter yang Wajib Anda Unfollow
- Indosat, Smartfren, AXIS, dan XL Gratiskan Akses F...
- Sony Luncurkan Smartphone Firefox OS 2014, Samsung...
- Limbad Calonkan Diri Sebagai Bupati Tegal
- Twbirthday, Situs Pengingat Ulang Tahun Akun Anda ...
- Malaysia: Kita Butuh Pemimpin Seperti Jokowi!
- Kangen Band Resmi Perkenalkan Reyhan sebagai Pengg...
- Cuplikan Gol AC Milan vs Barcelona:
- Liga Champions: Barcelona Tumbang di San Siro
- Foto Mesra Wanda dan Raffi Kembali Beredar
- Temui Jalan Rusak, Adukan ke Twitter @PoskoDPUDKI
- Skype Luncurkan Video Messaging Service
- Mega Tambah Fitur Video, Chat, dan Akses Mobile
- Kanker Dapat Dilawan dengan Konsumsi Kerang?
- Heboh Foto Mesra Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah
- Video Harlem Shake Indonesia Ramai di Youtube
- Wanita Cenderung Makin Gemuk Saat Telah Memiliki P...
- 5 Alasan Stop Pantau Facebook di Tempat Kerja
- Pakar Antariksa: Sempalan Meteorit Bernilai Jual T...
- Bekerja di Ruangan Ber-AC Itu Kurang Menyehatkan
- Google Kini Tersedia Dalam Bahasa Bali
- Ubuntu Smartphone Hadir untuk Pengembang 21 Februa...
- Inilah yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok
- Enam Kesalahan yang Dibuat Pria Dalam Sebuah Hubungan
- Mindtalk.com, Kreasi Original Anak Bangsa
- Fast and Furious 6 Kembali Luncurkan Trailer Baru ...
- Tiga Korban Prostitusi Online Diperiksa Polisi
- Hapus Jejak Mantan di FB dengan Aplikasi Ini
- Masyarakat Indonesia Tergila-gila dengan BlackBerr...
- Cerita Unik Dibalik Nama Beyonce
- Ditolak Raffi Ahmad, Ini Reaksi Yuni Shara
- 11 Manfaat Telur untuk Kebaikan Tubuh
- SIM Habis Masa Berlaku Kini Harus Ikuti Tes Lagi
- Hujan Meteor di Rusia, 500 Orang Terluka
- 7 Manfaat Ketimun Untuk Kesehatan
- 5 Bahaya Memakai Sandal Jepit
- Manfaat Buah Sawo bagi Tubuh
- 11 Kebaikan Makan Daging Ayam
- Pengguna Facebook Gemar Mengumbar Kemesraan di Tim...
- Kini FB Bisa untuk Kirim Uang Sungguhan
- Promosikan Status Teman di Facebook? Bayar Rp 68 Ribu
- Mau Topik Anda Jadi Tren di Twitter? Bayar Rp 2 Mi...
- Facebook Card, Kartu Fisik Uang Elektronik Belanja...
- Uji Sistem Keamanan, Kim Dotcom: Rp 130 Juta yang ...
-
▼
Februari
(52)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar
Posting Komentar