Jumat, 15 Februari 2013

SIM Habis Masa Berlaku Kini Harus Ikuti Tes Lagi



Pihak Kepolisian kembali memberlakukan kebijakan baru, kali ini mengenai sistem perpanjangan surat izin mengemudi.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi, jika SIM sudah habis masa berlakunya maka si pemilik kendaraan harus mengikuti pembuatan seperti semula.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono menjelaskan pemberlakukan itu terhitung pada 1 Maret 2013 mendatang. Dikatakan dia, proses perpanjangan dan pembayaran nantinya akan sama seperti pembuatan SIM baru. "Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi," ujar Wahyono, Jumat 15 Februari 2013.

Wahyono mengatakan, masyarakat harusnya terlebih dahulu tahu apa itu SIM dan kegunaannya. SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan di Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009.

Sementara itu, ada beberapa perbedaan untuk warga yang akan memperpanjang SIM. Polisi membagi dua ketegori, yang pertama jika ingin memperpanjang SIM dengan masih ada masa berlakunya, warga harus isi formulir, melampirkan KTP, melampirkan SIM lalu harus menunjukan surat lulus uji keterampilan simulator dan surat keterangan kesehatan mata, hal itu sesuai dengan Pasal 28 ayat 1.

"Tetapi jika akan melakukan perpanjangan SIM dan sudah lewat masa berlakunya, maka mekanismenya seperti membuat SIM baru," jelas Wahyono.

Pemberlakukan seperti itu mengingat adanya kemungkinan dalam tenggang waktu 5 tahun (masa berlaku SIM), seorang pengemudi akan banyak mengalami perubahan yang terkait dengan tingkat ketrampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku. "Artinya bahwa para pengemudi itu harus di uji ulang," kata Wahyono.

Seperti diketahui, Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.

0 komentar

Posting Komentar